Pengertian Hukum, Ciri dan Tujuannya
Pengertian Hukum merupakan sistem yang pokok dalam pelaksanaan atas deretan kekuasaan kelembagaan dari wujud penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Pengertian Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kondisi …